Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar siaran pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid-19, bertempat di pendopo IPP Sumedang, pada hari Rabu pukul 16.00 wib (26/8/2020).
Saat ini, masih perlu diwaspadai dan perkembangan lengkapnya sebagai berikut :
* Kasus konfirmasi :
– sebanyak 11 orang (5 dirawat dan 6 isolasi).
– hari ini ada penambahan 3 orang : 2 orang pegawai RSUD dan 1 orang berasal dari Kecamatan Sumedang Utara.
* Kasus Suspect : dirawat/ isolasi sebanyak 2 orang.
* Kontak erat : 90 orang.
* Pelaku perjalanan : 170 orang dalam pemantauan.
* Pengujian Rapid test : Dinkes : 4.204 orang, RSUD : 3.636 orang, dan jumlah 7.840 orang.
* Rapid test ulang oleh Dinkes : 109 orang, RSUD : 137 orang, jumlah 246 orang, dan jumlah total keseluruhan 8.086 orang.
* Total spesimen PCR/ SWAB oleh Dinkes : 2.478 orang, dan RSUD : 872 orang, jumlah keseluruhan 3.350 orang.
* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, dan PCR/ SWAB kawasan industri sebanyak 3.021 spesimen, sehingga jumlah total 6.480 spesimen.
Perlu diketahui, penyaluran bantuan non- DTKS Kabupaten Sumedang tahap 2, terhitung sampai dengan tanggal 17/07, dari 8.703 KK telah terealisasi sebesar Rp. 4.351.500.000,- (tercapai 97,36 persen).
Sementara itu, Pemkab Sumedang sejak hari Sabtu (15/08) secara efektif mulai memberlakukan Perbup no 74 tahun 2020, tentang penerapan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan, penanggulangan covid-19 dalam pelaksanaan AKB.
Adapun, pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran orang perorangan dan pelanggaran pemilik, pengelola, penanggungjawab kegiatan/ usaha.
Dan jenis sanksi administratifnya sebagai berikut :
1) sanksi ringan : teguran lisan dan tertulis.
2) sanksi sedang : jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.
3) sanksi berat : denda administratif (mulai Rp 100 ribu – Rp 500 ribu).
Dan penghentian sementara/ tetap kegiatan, serta pembekuan/ pencabutan ijin usaha.
Sisi lain, untuk penindakan dilakukan oleh Satpol-PP, TNI/ POLRI atas nama gugus tugas. Dimana 120 orang personil telah disiapkan untuk tingkat Kabupaten dan dibantu 10 orang personil di masing- masing Kecamatan.
Demikian, siaran pers yang disampaikan oleh juru bicara Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dr Iwa Kuswaeri, beserta jajaran humas/ protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Iwa, anak- anak merupakan salah satu kelompok usia yang paling rawan terpapar Coronvirus. Makanya, diharapkan bagi anak pun harus selalu dipakaikan masker.
Pengecualian, ada waktu yang diperbolehkan untuk melepaskan masker diruang publik yaitu : saat sedang pidato, makan/ minum, olahraga kardio tinggi, dan sesi photo.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap waspada didalam masa AKB kali ini.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post