Sumedang (BR).- Kembali empat pelaku tawuran pelajar diamankan Polres Sumedang, atas adanya laporan dugaan tawuran antara dua kelompok pelajar terlibat dalam pembacokan seorang siswa SMK di Kabupaten Sumedang, (14/8) sekira pukul 15.00 WIB, yakni di Jalan Pangeran Kornel No. 216, Kelurahan Regol Wetan, tepatnya depan Hotel Kencana Sumedang Selatan.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, membenarkan perihal kejadian tersebut, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa 15 Agustus 2023.
Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari konvoi sepeda motor para pelaku yang semuanya adalah siswa dari salah satu kawanan SMK dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan gear motor.
“Mereka menghadang korban dan secara tiba-tiba melakukan serangan dengan senjata tajam, setelah itu melarikan diri kearah Bandung,” ungkapnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada otot bisep bawah tangan kanan. Sehingga menjalani perawatan rawat inap di RSUD Sumedang dengan total 14 jahitan,” terang dia.
Sementara, terpisah dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat, termasuk pelajar. Tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sehingga, tambah dia, Tim Satreskrim Polres Sumedang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keempat pelaku di lokasi terpisah.
“Selain meringkus para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam pembacokan,” paparnya.
Dimana, Kapolres menuturkan, bahwa keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dihadapkan dengan tuduhan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban.
“Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun berharap, pihak sekolah turut bekerja sama dengan polisi dalam mengatasi kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Semoga, kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara damai demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua pelajar,” ucapnya.
“Kini para pelaku diterapkan dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sambungnya pula. (BR-10)
Discussion about this post