Bandungraya.net-Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan ke luar kota selama libur panjang Hari Raya Imlek 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pihaknya meminta pada masa liburan Imlek, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada menpan paling lambat 16 Februari melalui email
“Sampai hari ini Kementerian PANRB belum mendapat laporan terkait pegawai yang melakukan pelanggaran larangan ke luar kota,” kata Rini Widyantini melalui siaran langsung diakun Youtube Kemenpan RB, Kamis (11/2/2021) dilansir dari cnnindonesia.com.
Aturan serupa juga pernah diterbitkan sebelum liburan Imlek. Misalnya, ketika ASN dilarang mudik pada Hari Raya Idulfitri 2020.
Sementara itu Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya menegaskan bagi ASN yang keluar daerah pada masa liburan Imlek, ataupun saat Lebaran lalu, bisa dihukum dengan sanksi disiplin ringan hingga berat.
Rini menjelaskan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin ASN, yang memungkinkan ASN dihukum sanksi disiplin ringan jika pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja, sedang jika berdampak negatif pada instansi, dan berat jika berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
“Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan seluruh PPK untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus covid di Indonesia,” paparnya.
Ia mengatakan aturan pelarangan ASN ke luar kota sendiri dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 karena peningkatan perjalanan orang selama liburan. Hal ini berkaca pada laju kasus yang melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. (Red)
Discussion about this post