Bandungraya. net – Sumedang | Polemik kenaikan biaya administrasi ATM Bank BJB yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, nampaknya akan berbuntut panjang. Bank BUMD milik Pemprov Jabar ini, akan digugat oleh sebuah lembaga perlindungan konsumen.
Berdasarkan informasi dari Nasabah, kenaikan biaya administrasi bulanan ATM dan Kartu Debit ini kemungkinan mulai diberlakukan sejak 27 Maret 2021 lalu.
Terpantau, di website resmi Bank BJB saat ini tidak ditemukan pengumuman tentang kenaikan biaya tersebut.
“Benar adanya, setelah terungkapnya perkara melalui pengaduan para nasabah kemarin, kemungkinan kami akan segera melakukan gugatan.” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Sumedang, Rd. Erik Munggarawan, kepada bandungraya.net, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/4/2021).
Discussion about this post