
Menurutnya, nampak jelas sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang kami wajib melindungi hak-hak konsumen, dasar hukumnya yakni pasal 46 ayat 1 huruf C UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami diberikan hak oleh undang-undang untuk melakukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha, dan saat ini tim advokasi kami sedang mendalaminya,” tutur Erik saat ditanya dasar hukum gugatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ketika ditanyakan terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebijakan Bank BJB tersebut, Erik menjawab secara diplomatis.
“Mungkin saja, kita lihat nanti. Seperti halnya, tadi saya kemukakan tim kami sedang mendalami masalah ini,” pungkasnya. (BR 11)
Page 2 of 2
Discussion about this post