Bandungraya.net – Soreang | Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Tajudin S,E mengatakan, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Bandung, tahun 2022 tetap menjadi harapan seluruh pekerja atau buruh di masa pandemi covid- 19, dapat memberikan signalement positiv terhadap pertumbuhan ekonomi dikabupaten Bandung.
Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat, lanjutnya, pada kwartal ke II tahun 2021, tumbuh meroket secara Year On Year (YOY) pada angka 6.13 persen, wajar dan masuk akal apabila pekerja/buruh menginginkan kenaikan Upah pada tahun 2022 yang di mulai di Januari 2022 bisa naik 10 %.
“Kebutuhan hidup pekerja dimasa pandemi covid -19 jauh lebih meningkat, pemenuhan Protokol Kesehatan (Prokes) kesehatan yg harus dijalankan setiap saat serta kebutuhan lain yang sebelumnya tidak tidak dianggarkan oleh masyarakat pekerja . Dan semua itu memerlukan biaya yang tdk sedikit terlebih bagi pekerja yang sudah berkeluarga,” tutur Tajudin di Kantornya. Rabu 27 Oktober 2021.
Dia juga mengatakan, kenaikan UMK pada tahun 2022 dapat memberikan dampak positif, terhadap kenaikan upah khususnya di kabupaten Bandung, dengan jargon Bedasnya, Bedas pula pelaku usaha keluar dari masa keterpurukan yang berimbas terhadap tingkat kesejahteraan para pekerja buruh.
“Semoga semua pelaku usaha dapat terus berusaha untuk berjuang bangkit dari keterpurukan tentunya, kenaikan upah pekerja adalah salah satu indikator penting untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tidak boleh dikesampingkan dengan alasan pandemi covid 19,” pungkasnya. (BR- 25)
Discussion about this post