Soreang (BR)- Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jabatan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah sudah diatur dalam Permendiknas No. 28 yang belum lama ini direvisi dengan dikeluarkannya Permendiknas No. 06 Tahun 2018.
Namun dengan terjadinya revisi tersebut bukan berarti periodesasi tidak akan dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya lembaga yang sangat erat sekali dengan dunia pendidikan.
Kepala BKPP Kabupaten Bandung, H. Erik Juriara pada bandungraya.net di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat ini pihak BKPP masih menunggu usulan dan laporan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung karena saat ini banyak kepala sekolah yang sudah memasuki masa akhir jabatannya, dan itu harus ada pejabat barunya yang ditunjuk.
“Dengan dikeluarkannya Permendiknas No. 6 Tahun 2018, bahwa kepala sekolah memiliki kesempatan untuk terus menjadi kepala sekolah bukan hanya 2 periode saja, melainkan bisa 3 periode, dilihat dari prestasi-prestasi dan nilai PKKS kepala sekolah itu sendiri,” ungkap Erik
Dia berharap tidak lama lagi pihak dinas pendidikan sudah dapat menyampaikan hasil pendataanya, karena nantinya akan dijadikan bahan dalam rapat Baperjakat.
“Pihak BKPP sendiri hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dukumen dan validasinya saja, karena ada kiteria-kiteria yang harus dilihat untuk menjadi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi kepala sekolah, untuk penilaian teknis dan kinerja itu ada di area dinas pendidikan,” kata Erik. | BR. 01
Discussion about this post