Dikatakan Wawan, bahwa Plt bukan jabatan promosi karena sipatnya sementara, sedangkan untuk korwil pendidikan itu kewenangan ada di dinas pendidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah (SP) kadisdik.
Namun untuk Surat Keputusan ( SK ) Plt. Itu yang mengeluarkan pihak BKPSDM kab. Bandung atas usulan Perangkat Daerah, ujarnya.
Uniknya dikatakan Wawan, bahwa plt bukan promosi, tapi pantauan bandungraya.net dilapangan jabatan kasi di disdik terkesan ada nuasa promosi karena jabatan awal plt kasi sudah lepas dan diberikan kepada orang lain. (BR. 01)
Page 2 of 2
Discussion about this post