Sumedang (BR).- Terduga Pelaku berinisial HYW diduga telah melakukan penjambretan (19/3) di wilayah kecamatan Tanjungsari.
Demikian, disampaikan Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, kepada awak media, saat Konferensi Pers, yakni di Halaman Mapolres Sumedang, Selasa 21 Maret 2023.
“Korban Yani Suryani warga Babakan Limus, Margaluyu (Tanjungsari) dijambret pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 08.30 Wib, ketika sedang berjalan kaki menuju ke TPU Depok, Jatisari,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari arah belakang datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku memepet korban dan menjambret tas tangan warna merah yang sedang dijepit di ketiak korban. Menggasak HP Oppo a 57, uang tunai Rp 849.000 dan barang milik korban lainnya. Kemudian melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya,” tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku bukan merupakan seorang residivis, HYW mengaku melakukan kejahatannya tersebut dikarenakan terdesak oleh faktor kebutuhan ekonomi,” kata Endar.
Adapun, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Sumedang. Pelaku diterapkan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara. (BR-10)
Discussion about this post