KAB. BANDUNG (BR) — Salah seorang Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Ciwidey, Yayat Tarmo, memberikan dukungannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Yayat Tarmo, mengatakan, sudah sepantasnya Pemuda diberikan kesempatan untuk maju di bursa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Tentunya, bukan sembarang Pemuda yang dapat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Pemuda yang dimaksud yaitu, pemuda yanh sudah mempunyai prestasi di bidang kepemimpinan,” katanya di Ciwidey. Minggu 22 Oktober 2023.
Semoga apa yang telah di putuskan oleh MK, lanjutnya, dapat dijadikan motivasi oleh para Pemuda di NKRI untuk terus berkarya mensejahterakan masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat yang cinta terhadap NKRI, sangat mendukung terhadap putusan MK yang memberikan kesempatan bagi pemuda untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.
Yayat Tarmo juga menambahkan, keputusan MK dapat memberikan sinyal positip bagi pergerakan para Pemuda untuk terus berkarya bagi kemajuan bangsa dan Negara. (BR- 05/65)
Discussion about this post