Soreang (BR).- Isu yang muncul adanya indikasi jual paksa buku di lingkungan Disdik Kab. Bandung, khususnya di Lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mendapatkan tanggapan dari Institut pemerhati kebijakan pemerintah.
Dadang Risdal Aziz, Ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah menilai hal ini tidak patut terjadi dan sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Menurut Ketua Jamparing Institut berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran maupun buku-buku pegangan pelajaran telah melahirkan berbagai produk hukum, ujarnya Sabtu 24 September 2022.
“Pada Tahun 2008, lahir peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 tahun 2008,”. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid, imbuh Dia.
Dikatakan Dadang, bahwa Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No 3 tahun 2017, Kalaupun pihak sekolah yang belanja buku itu juga ada aturanya. Pembelian buku yang dilakukan oleh sekolah diutamakan melalui e-katalog, Tegasnya.
” pembelian buku oleh PAUD itu harus mempertimbangkan sisi manfaat yang sesuai program ajar untuk murid-murid PAUD, sudah barang tentu apakah buku itu sesuai atau tidaknya dengan kebutuhan manfaat bagi murid, ada lembaga sertifikasi yang menilainya, bukan pengarangnya atau penerbitnya”. ini kan lucu, Ungkap Ketua Jamparing.
Menurutnya pula, bahwa Setiap pembelanjaan itu disesuaikan dengan juknis, pembelian buku harus, jika Lembaga PAUD itu membutuhkan,
Apalagi, sekarang Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengadakan program untuk guru-guru dalam meningkatkan profesionalismenya, Papar Dadang.
Pembelian buku yang terjadi di beberapa Lembaga PAUD di kabupaten Bandung, apakah ini menggunakan dana dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP) atau dari saku pribadi, dan ini harus menjadi perhatian, karena BOP itu jelas ada panduan penggunaanya, Lain soal kalau menggunakan dana pribadi pengelola PAUD, Ulas Ketua Jamparing.
Masih kata Dadang Risdal Azis, jangan pula pembelian buku ini karena pengarangnya adalah Bunda PAUD Kabupaten Bandung yang juga merupakan istri Bupati, atau Ketua Himpaudi sehingga pihak PAUD merasa risih kalau menolak penawaran untuk membeli buku ini. Tetapi apapun alasanya rumor jual paksa buku ini harus segera dihentikan oleh dinas terkait. Karena jelas tidak sesuai dan sejalan peraturan perundangan yang berlaku. (BR.01).
Discussion about this post