Soreang (BR).- Kondisi jalan sepanjang kurang lebih 1 km yang terletak di wilayah RW 02 Ds Rancamanyar Kec Baleendah, yang dikeluhkan warga akibat tidak ada perbaikan sejak tahun 1985 hingga sekarang, mendapatkan tanggapan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto.
Menurut Yanto Setianto, bila melihat jalan rusak walaupun di wilayah Kabupaten Bandung bukan serta merta kesalahan atau kelalaian pemerintah kabupaten bandung, Tegas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 29 Desember 2022.
“Karena harus dilihat dulu status jalan tersebut, kepemilikannya punya siapa ? Kalo DAS Citarum jelas kewenangan BBWS anggaran dari kementrian, tetapi walaupun begitu pihak PUTR harus respon terhadap aspirasi masyarakat, misal berkoordinasi dengan pihak kementrian dan BBWS, ” ujar Yanto.
Sehingga dikatakan Politisi Partai Golkar ini, harus mendapat perhatian serius karena kalo mengedepankan ego yang akan disalahkan tetap pemerintah kabupaten Bandung dalam hal ini Bupati bandung, contoh lain jalan menuju objek wisata di wilayah perkebunan , jelas areanya kewenangan pihak perkebunan tetapi kadang kadang jalannya dibiarkan hancur sehingga memalukan pemerintah Kabupaten Bandung, paparnya.
Ketika obyek wisata tersebut dikunjungi wisatawan luar daerah, karena para wisatawan kurang paham terhadap kewenangan pengelelolaan jalan, wisatawan hanya tahu bahwa objek tersebut berada di wilayah kabupaten Bandung.
“Kami dari komisi C DPRD sering berkoordinasi dengan pihak Kementrian PUTR di Jakarta sehingga pihak kementrian merasa terbantu karena yang tahu persis permasalahan di Kabupaten Bandung pasti orang Kab. Bandung,”ungkap Yanto Setianto (BR.12/68)
Discussion about this post