Bandung ( BR. NET) Komisi C DPRD Kabupaten Bandung memandang pihak TAPD tidak serius dalam memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten Bandung.
Menurut Ketua Komisi C DPRD. H. Yanto Setianto, mengatakan bahwa dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran 2023 di savoy homan rabu 19 Juni 2024, pihak TAPD kurang transparan, Ujarnya Pada Kamis 20 Juni 2024.
Diakui Yanto Setianto dirinya merasa kesal dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, terkait anggaran di dinas tersebut sebesar 21 M dipakai gaji 7 M dipakai urusan Koperasi dan UKM hanya 5 M berarti sisanya kurang lebih 9 M untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan target kinerja selaku dinas yang bertanggung jawab memajukan Koperasi dan Usaha Mikro di wil Kab. Bandung, Tegasnya.
Yanto Setianto sangat respek terhadap usaha mikro yang ada di kab. Bandung karena kesempatan kerja untuk saat ini sangat terbatas, sehingga kalau ada orang mau berwiraswasta sekecil apapun artinya bisa berdampak positip baik peningkatan daya beli masyarakat maupun meminimalisir pengangguran,Paparnya.
” Sehingga pemerintah daerah harus lebih peka dalam membantu para pelaku usaha mikro ini supaya bisa naik kelas minimal menjadi usaha kecil bahkan kalo bisa jadi usaha kelas menengah “.
Menurutnya, Dalam pembahasan banyak di temukan para OPD merasa berprestasi kalau bisa menghabiskan anggarannya semaksimal mungkin, padahal harus merasa bangga bila anggaran yang terbagi di tiap OPD bisa terukur outcomenya dan terbukti ada peningkatan positip di masyarakat.
” Apalagi dengan adanya intevensi anggaran yang teralokasikan, sehingga dapat terasa manfaatnya, ” Ucap Yanto.
Legislator Partai Golkar ini berharap hasil pembahasan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD ini bisa menjadi acuan baik bagi anggota Badan Anggaran terutama TAPD, agar dalam pembahasan KUA/PPAS baik APBD P 2024 maupun KUA/PPAS APBD murni 2025 bisa lebih cermat lagi , dikonsep secara profesional dan proposional, Tegasnya.
Sambung Yanto, mengenai kebijakan refocusing yang sering terjadi baru baru ini, yanto sangat menyayangkan, karena sejarahnya timbul refocusing payung hukumnya inpres no. 4 tahun 2020, ini untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19.
Maksudnya anggaran yang sudah terlanjur di tetapkan bisa di tata kembali untuk kepentingan dampak covid, tapi kalau di terapkan saat ini sepertinya tidak ada korelasinya dengan covid tapi mencerminkan perencanaan yang tidak matang, Ungkap Legislator Partai Golkar.
Masih menurut Yanto Setianto, Anggaran yang telah disyahkan pada sidang Paripurna mentah kembali karena ada hal hal yang harus dilaksanakan tapi belum teranggarkan , dampaknya tiap OPD mandeg mayong dalam melaksanakan anggaran, timbullah penundaan penundaan pelaksanaan pekerjaan yang membuat jengkel pelaku usaha, karena anggaran yang sudah jelas tertera di DPA banyak OPD yg ragu untuk merealisasikan, was was terhadap refocusing, Tukasnya ( Awing )
Discussion about this post