Ketua Parmusi Garut, Mendukung Baznas Melakukan Akselerasi Jangkauan Penerimaan Zakat Disamping ASN Juga Ke Masyarakat

GARUT, (BR.NET) -.Dedi Kurniawan ketua Parmusi Kabupaten Garut mengatakan Zakat merupakan rukun islam ketiga dan mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi yang sudah nishob artinya Allah akan membenci orang yang enggan membayar zakat.

WAJIBDIBACA

“Cuman untuk bayar zakat tidak sedikit kaum muslimin yang banyak menghindar, bahkan dalam sejarah kekhalifahan umar bin khotob sampai memerangi kaum muslimin yang enggan bayar zakat,” katanya. Minggu (25/5/2025).

Dalam sejarahnya, dikatakan dia, untuk membayar zakat pemimpin itu harus ada keberanian untuk menarik zakat dari kaum muslimin, disamping harus ada ketegasan juga kita harus mengedukasi kaum muslimin tentang wajib nya zakat bagi yang sudah nishob.

“Untuk itu jangan aneh dan jangan kaget kalau menemukan kaum muslimin enggan zakat, tapi kita jangan lelah mengedukasi mereka, menjelaskan kepada mereka bahkan memberikan ketegasan kepada mereka berdasarkan regulasi yang berlaku dan qaidah syar’i yang yang ada,” ujarnya.

Dikatakan dia, prinsip pengelolaan zakat harus aman regulasi uturan perundang undangan dan aman syar’i yaitu Al Qur’an dan Assunah.

Menurut dia, tingkat kesadaran zakat di Kabupaten Garut masih masuk kategori masih rendah di sektor Zakat ASN 26 M / tahun berdasarkan data dari Puskas / Pusat Kajian Strategis BAZNS RI bahkan kalau zakat mal keseluruhan Kabupaten Garut per tahun 260 M ( zakat perdagangan, pertanian.penghasilan dan lain-lain) artinya potensi zakat dilingkungan ASN saja masih besar yang belum tergarap apalagi potensi zakat di masyarakat umum di petani, peternak, nelayan, pedagang yang belum tersentuh potensi zakat Kabupaten Garut bisa nencapai ratusan milyar pertahun.

Siapa yang garap mereka, kata dia, kita jangan biarkan mereka dalam ketidak tahuan harus kita edukasi, agar rizkinya makin berkah dan jiwa jiwa mereka makin sholeh sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an surat Sttaubat ayat 103.

“Kami mendukung baznas Kabupaten Garut untuk melakukan akselerasi jangkauan penerimaan zakat disamping ASN agar 100 persen membayar zakat baik lewat baznas maupun UP ZIS yang sudah terverifikasi, juga menjangkau kepada lapisan masyarakat pedagang, petani, nelayan, peternak dan lain-lain,” ungkapnya.

Lanjut Dedi yang juga sebagai Dewan Pendidikan, agar masyarakat makin banyak yang sadar akan zakat, ingat zakat ini hukumnya wajib maka dari itu semua harus bergerak berdakwah agar umat islam membiasakan diri membayar zakat.

“Kami mengapresiasi Baznas Garut yang sukses meraih prestasi dalam pengelolaan berturut turut menerima WTP dari akuntan publik dan kategori baik oleh Audit syariah Kemenag RI,” ucapnya.

Namun, kata dia, tetap kami mendukung baznas untul bisa menjadi pengelola yang lebih profesional, juga memperluas daya jangkau cakupan pengumpulan zakat agar baznas Garut makin dirasakan manfaatnya oleh umat dan masyarakat. (Dadang).

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist