SOREANG (BR).- Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) perwakilan Kab. Bandung, H. Rahmat Sudarmadji angkat bicara, berkenaan dengan komentar Anggota DPRD kab. Bandung dari komisi D, yang disinyalir menyudutkan pemberitaan Awak Media.
Menurut H. Rahmat Sudarmadji, pada prinsipnya kerja wartawan terpagari dengan kode etik, salah satunya dengan berupaya konfirmasi ke narasumber yang disebut-sebut dalam beritanya.
Jelas Rahmat, agar berita berimbang. “Jika upaya itu sudah dilakukan, dan konfirmasi tidak bisa, tidak berarti berita itu tidak bisa dimuat. Beritakan saja, dengan menyebutkan upaya konfirmasi yang sudah dilakukan wartawannya.”
Sedangkan jika narasumber keberatan dengan berita, bisa menuntut hak jawab. Permintaan itu harus dipatuhi media dan itu bisa dalam kategori wajib untuk dimuat.
Ditegaskan Ketua PWI, inti pokoknya, setiap wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalisnya.
Dikutip dan patut pula diketahui bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, menurut Kepala SDN Ganjar Sabar 3 yang berinisial (NS) pada bandungraya.net, mengatakan, belum dilaksankannya perawatan serta perbaikan sarana prasarana sekolah, khususnya kaca jendela yang pecah.
“Kami masih menunggu kompensasi (pengganti) dari orang tua siswa pemecah kaca, karena sudah ada kesepakatan bahwa orang tua siswa akan mengganti sebagai kompensasi,” kata Kepsek SDN Ganjar Sabar 3 pada berita sebelumnya. (BR. 09/01 )
Discussion about this post