Rabu, 9 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kolaborasi Pengusaha, Pemdes dan Camat Rancabali Sikapi Langkah Satgas PPR-PBG-PB di Lapangan Dipimpin Langsung Bupati Bandung

Rabu, 5 Februari, 2025 | 6:46 pm
Kolaborasi Pengusaha, Pemdes dan Camat Rancabali Sikapi Langkah Satgas PPR-PBG-PB di Lapangan Dipimpin Langsung Bupati Bandung

KAB. BANDUNG (BR.NET).- Kelompok Tani Hutan (KTH) Sasaka Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 1091 tentang Kemitraan dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2024 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Kawasan Hutan dengan Pengawasan Khusus (KHDPK) Sasaka Patengan.

WAJIBDIBACA

Pemkab Bandung Targetkan 20 Besar Indeks Inovasi Daerah 2025

Pemkab Bandung Targetkan 20 Besar Indeks Inovasi Daerah 2025

Selasa, 8 Juli, 2025 | 10:41 am
Lokakarya Lintas Sektoral Mengevaluasi Permasalahan Kesehatan di Majalaya Kabupaten Bandung

Lokakarya Lintas Sektoral Mengevaluasi Permasalahan Kesehatan di Majalaya Kabupaten Bandung

Senin, 7 Juli, 2025 | 5:56 pm

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Rumah Makan Ciranganis Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Rabu (5/2/2025).

Plt. Sekretaris DPUTR Deni Gunawan

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa diwakili Plt. Sekretaris DPUTR Deni Gunawan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung lainnya.

Selain itu Camat Rancabali Kankan Taufik, Kepala Desa Patengan Asep FK, dan para pelaku usaha wisata yang melakukan kegiatan berusaha di kawasan Rancabali. Termasuk para pesertanya ada yang akan menjadi mitra usaha KTH Sasaka Patengan.

Sekretaris DPUTR Deni menyambut baik dengan dilaksanakan sosialisasi tindaklanjuti Keputusan Menteri tersebut. Hal ini bagian dari upaya untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha wisata maupun kegiatan berusaha lainnya.

“Bagaimana regulasi yang harus disiapkan. Selama ini masyarakat ingin melakukan kegiatan usaha, tetapi mereka terkendala pola ruang yang akan dilakukannya. Apakah boleh atau tidak boleh?” ujarnya.

Deni mengatakan dengan pelaksanaan sosialisasi ini bisa memberikan gambaran kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.

“Biar usahanya tenang, ayo kita berusaha sesuai dengan pola ruang yang ada,” katanya.

Namun disinggung apakah sosialisasi ini tindak lanjut dari aksi konkrit Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha yang dibentuk Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan melibatkan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung?

“Kita bikin 7 tim yang selanjutkan akan langsung menyisir ke setiap lokasi kegiatan berusaha untuk melakukan pemeriksaan perizinan, apakah ada izinnya atau belum. Dengan adanya pembentukan Satgas ini, kita punya keinginan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

Menurutnya, peningkatan PAD itu akan tercapai kalau ada restribusi yang masuk. Selain itu, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha legalitasnya harus clear. Artinya sesuai dengan ruang, regulasi dan sesuai dengan peruntukannya.

“Jadi tidak semua kegiatan dianggap benar, kalau belum diperiksa proses perizinannya. Dengan harapan pajak yang dibayarkan, dan restribusi yang ditarik sesuai dengan regulasi,” katanya.

Deni mengatakan untuk mengetahui izin berusaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha itu, di antaranya dengan cara disisir ke lapangan.

“Tidak menutup kemungkinan mereka hanya berbekalkan PKS (Perjanjian Kerjasama). Mereka menganggap PKS itu izin. Jadi selama ini pemahaman para pelaku usaha itu cukup dengan memiliki PKS. Padahal, PKS itu hanya kerjasama antara dia dengan perusahaan, bukan dengan Pemda. Makanya kita akan luruskan. Tidak cukup dengan PKS, kita kan punya regulasi,” katanya.

Minimal, katanya, izin usahanya harus ada, mulai dari OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik), pola ruang sampai ke izinnya harus tahu.

Deni mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bentuk kesadaran dari para pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha. “Ini sebagai bentuk kesadaran mereka,” katanya.(Awing)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Terima Audiensi Guru Honorer, Ketua DPRD: Kami Siap Memperjuangkan Masuk PPPK

Terima Audiensi Guru Honorer, Ketua DPRD: Kami Siap Memperjuangkan Masuk PPPK

Ace Hasan Syadzily: P4N Lemhannas 2025 Dukung Indonesia Emas 2045

Ace Hasan Syadzily: P4N Lemhannas 2025 Dukung Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

KOLOM

KOLOM

Perubahan Postur APBD

KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist