Bandung (BR).- Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menyoroti indikasi pungutan/iuran yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
“Indikasi pemungutan sebesar 5% terhadap Bantuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Taman kanak kanak (TK) , Kelompok Belajar (KOBER) dan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) oleh oknum Ketua FKG Kecamatan Pasir jambu Kabupaten Bandung, “.
Menurut salah seorang Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H. Cecep Suhendar mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh oknum PKG merupakan tindakan yang melawan hukum, dan perlu diselidiki untuk ditindak lanjuti , terutama kebenarannya harus terbuktikan, ujar Cecep, Selasa 12 September 2023.
“Bila itu benar, dilakukan sangat menyayangkan hal ini terjadi,” tutur Cecep
Menurut Legislator Partai Golkar ini, kejadian ini akan mengurangi hak kepentingan unit satuan pendidikan di tingkat PAUD, yang ujungnya dapat mengurangi pelayanan pendidikan kepada masyarakat pada tingkatan satuan pendidikan PAUD atau yang lainnya.
Tegas Cecep Suhendar, jika ini tidak benar segera PKG dan Dinas Pendidikan membuat klarifilasi dengan pihak-pihak terkait. (BR.01)
Discussion about this post