Jakarta (BR).- Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Hal tersebut salah satunya disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Kelompok antikorupsi itu, mengungkapkan data korupsi di tingkat desa yang memprihatinkan.
“Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum,” terang ICW dalam siaran persnya, dilansir dari detik, Sabtu (27/1/2023).
Dalam siaran pers itu juga dijelaskan bahwa tren penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Khusus untuk yang sudah terdata saja, ada 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar, yang tercatat dari 2015 sampai 2021.
Korupsi makin meningkat di desa seiring dengan alokasi dana desa yang berjumlah raksasa. Sejak 2015 sampai 2021, ada Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa.
Namun di sisi lain, belum ada mekanisme pencegahan korupsi yang efektif di level desa. Malahan, kini muncul usulan perpanjangan masa jabatan kades.
ICW menilai bahwa usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.
ICW curiga isu ini digulirkan dengan tujuan untuk memengaruhi Pemilu 2024. Bahkan, ICW juga mencurigai ini bisa melancarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama. Pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya, mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo, menjabat selama tiga periode.
“Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu,” pungkas keterangan pers ICW. (Red)
Discussion about this post