Pasirjambu (BR).- Keluarga Penerima Manpaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Pasir Jambu mengeluh.
Pasalnya, KPM yang seharusnya mendapatkan uang sebesar 600 ribu rupiah, hanya menerima uang 200.000 dan sisanya dipaksa dibelanjakan ke E – Warong milik perangkat Desa Pasirjambu.
Seperti dikatakan NY (35 thn) pihaknya, hanya mendapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah sisanya harus dibelanjakan 400ribu ke E- Warong Desa Pasir Jambu.
“Seharusnya uang tersebut kami terima Rp. 600.000 harus dibelanjakan sembako dimana saja, tidak diwajibkan di E- warung,” kata NY di PasirJambu. Jumat 25 Pebruari 2022.
Namun kenyataan dilapangan tidak sesuai seperti yang di gembor – gemborkan pemerintah, lanjutnya, KPM dipaksa menandatangani surat yang katanya dari Dirjen Penanganan Pakir Miskin Kemensos.
Ditempat terpisah pemilik E- Warong yang juga perangkat Desa Pasir Jambu, Hasbi, mengatakan, pihaknya tidak memaksa KPM untuk belanja di E- Warong miliknya.
“Saya tidak memaksa KPM, saya hanya menyarankan saja sesuai SPTJM dari KEMENSOS dan waktu itu tidak semua KPM dbelikan Sembako ke E Warung milik saya,” kata Hasbi melalui pesan WhattAps. Selasa 1 Maret 2022.
Sementara itu Kepala Desa Pasir Jambu, Hera, pada saat dijumpai di kantornya sedang tidak berada ditempat.
Ditempat terpisah Camat Pasir Jambu, Yudi, pada saat dijumpai dikantornya sedang tidak ditempat, begitupun telepon selularnya tidak pernah mau terima. (BR – 25)
Discussion about this post