Bandung (BR).- KPU Jabar punya aturan main untuk warga yang menyalurkan hak pilih di TPS saat pencoblosan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Pemilih dilarang menggunakan atribut kampanye dan tidak diperkenankan membawa gawai semacam telepon pintar.
“Pemilih tidak boleh mengenakan atribut kampanye saat mencoblos, juga enggak boleh bawa smartphone. Karena smartphone akan mengganggu asas kerahasiaan. Kalau atribut itu kan sudah tidak masa kampanye, jadi tidak boleh” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat dihubungi via telepon genggam, Sabtu (23/6/2018).
Dilansir detik.com menurut Yayat larangan ini juga berlaku untuk saksi yang ditempatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada di TPS. Mereka hanya diperbolehkan mengenakan tanda pengenal saksi dari KPU.
“Kalau ada saksi atau pemilih yang memakai atribut, kami menginstruksikan petugas untuk mencopotnya,” tuturnya.
Yayat menuturkan, KPU sudah melatih petugas di TPS untuk memastikan seluruh mekanisme pemungutan suara berjalan lancar. Sehingga petugas akan bertindak sesuai aturan.
“Pelatihan sudah dilakukan KPU kabupaten dan kota, supaya bisa memastikan petugas KPPS memahami tugas mereka di TPS,” ujar Yayat. (dtc)
Discussion about this post