Soreang (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Penemuan jasad laki-laki tersebut terjadi pada Selasa (29/11/2022) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil menungkap tewasnya korban berinisial YP (47) tersebut. Korban tewas akibat dianiaya oleh enam orang.
“Bermula pada saat korban YP dituduh telah mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku dan para pelaku lainnya mempunyai dendam pribadi kepada korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (30/11/2022).
Malam hari sebelum korban ditemukan tewas, keenam tersangka mendatangi rumah kontrakan korban. Mereka awalnya menginterogasi korban dan menanyai soal kepemilikan ayam tersebut.
Setelah para pelaku bertemu dengan korban, kemudian para pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan helm.
“Adapun kondisi mayat saat ditemukan pendarahan di sekitaran wajah korban. Kemudian langsung dilaksanakan autopsi dan visum di Rumah Sakit,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya menginterogasi para saksi di TKP dan mendapatkan informasi kunci, dan kurung dari 2 jam bisa mengamankan 1 dari enam tersangka.
“Satu dari enam tersangka itu mengembang kepada tersangka lain,” ujar Kusworo.
Perlu diketahui, peristiwa tersebut didapat informasi korban menawarkan ayam untuk di jual belikan. “Setelah salah satu tersangka membeli, ada pembicaraan diantara tersangka. Di khawatirkan bahwa ayam itu hasil curian,” jelasnya.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial TR, CC, RS, AI, MI dan AH.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (BR.01)
Discussion about this post