Cicalengka, (BR).-Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Maulana Fahmi bersama Dinas pendidikan yang diwakili Sekdis H. Nandang Kuswara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Koordinator Wilayah pendidikan Kecamatan Cicalengka, Senin (17/1/2022).
Dalam kunjungan kerjanya kali ini Komisi D DPRD Kab. Bandung menampung aspirasi terkait kompetensi guru dan peningkatan sarana dan prasarana selaku penunjang peningkatan mutu pendidikan maupun pembahasan pada anggarannya.
H. Maulana Fahmi kepada wartawan saat diwawacari tentang regulasi Koordinator wilayah (Korwil) pendidikan, beliau menegaskan, bahwasanya korwil itu, merupakan penjaga kualitas SDM dan penjaga kurikulum, akan tetapi secara regulasi korwil itu selayaknya sudah tidak ada, akan tetapi secara subjektif kembali lagi kepada kebijakan eksekutif, apakah keberadaannya masih diperlukan atau tidak.sejauh mana efektifitasnya dengan kultur letak geografis kabupaten Bandung yang sangat luas, mengkaji dari itu saat ini masih tahapan evaluasi dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Jadi lanjut Fahmi juga menjelaskan, alasan tersebut masih relevan, karena kultur geografis kabupaten Bandung yang luas, maka peranan koordinator masih diperlukan.
“Akan tetapi permasalahan itu, pada saat ini masih dalam tahapan pengkajian dan pertimbangan menyangkut efektifitasnya, seandainya efektif kita lanjutkan, bila tidak kita evaluasi,” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan H. Nandang Kuswara, turut mengapresiasikan anggota DPRD Kabupaten Bandung, terlebih Komisi D yang telah melakukan Kunker, mencari aspirasi, baik sertifikasi guru menyangkut pembahasan tentang peningkatan dan pengoptimalan kualitas pendidikan kabupaten Bandung, baik itu di bidang layanan maupun sarana dan prasarana serta termasuk mengenai anggaran pendidikan.
“Kami tegaskan, sesuai dengan Permendagri No.90 Tahun 2021 ada SOTK baru, jadi struktur korwi tidak ada. Maka akan dikembalikan pada tufoksinya masing-masing. Adapun pengganti nama korwil sebagai top leader dan pemangku kebijakan di wilayah, sudah ada dan perbubkan pada peraturan bupati Nomor 100 tahun 2021 tentang Badan Struktur Organisasi (BSO) kecamatan, tinggal menunggu waktu,”pungkas Sekdis. (BR-07)
Discussion about this post