Jakarta( BR. NET).- Jessica Kumala Wongso memperoleh pembebasan bersyarat hari ini. Sehabis keluar dari Lembaga Permasyarakatan( Lapas) Wanita Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri buat proses lebih lanjut.
” Dibawa Jessica- nya ke Kejaksaan Negari, buat ciri tangan. Dari sana baru kita ke Bapas, Bapas ciri tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya serta pengacaranya,” kata Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Pekan( 18/ 8/ 2024).
Sehabis itu, Jessica hendak dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga hendak dicoba di situ.
” Dari sana baru kita ke Bapas, Bapas ciri tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya serta pengacaranya,” kata ia.
Terpidana permasalahan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, hendak menghisap hawa leluasa hari ini. Ia menemukan leluasa bersyarat. Berita tersebut di informasikan langsung oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Ia membetulkan Jessica Wongso hendak dibebaskan bersyarat hai ini.( Red)
” Benar,” kata Otto Hasibuan pendek dikala dihubungi, Pekan( 18/ 8/ 2024).
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward, pula membetulkan pembebasan bersyarat Jessica Wongso. Ia menyebut hari ini telah teragenda Jessica Wongso hendak melaksanakan proses administrasi pembebasan
” Betul, hari ini teragenda dia hendak melakukan proses administrasi Pembebasan Bersyarat( PB),” ucap Edward.
Jessica didiagnosa 20 tahun penjara sebab menewaskan Mirna. Pembunuhan dicoba dengan toksin dalam kopi. (Red)
Discussion about this post