Garut, (BR).- Polsek Karangpawitan Polres Garut amankan 5 pemuda yang lakukan pengeroyokan terhadap anggota Polisi pada Hari Rabu (07/6/23)
Kejadian tersebut terjadi di depan Pt Daux Cosmerik, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengarahkan agar Polsek Jajaran lebih tegas dalam menindak segala bentuk tindak Premanisme. Hal ini disampaikan oleh PLH Kapolsek Karangpawitan Iptu J. Sularto di ruangannya Kamis 08/06/2023
Pelaku pengeroyokan RK, DR, AS, IS, dan RM melakukan pengeroyokan terhadap korban DAH yang merupakan anggota Polsek Cisompet Polres Garut.
Kejadian pengeroyokan yang di lakukan oleh 1 orang anggota satpam PT Daux dan 4 orang yang di duga calo angkot atau tukang pakir di area PT Daux terhadap korban, terjadi saat DAH melintas di depan PT Daux dari arah wanaraja ke garut dengan pakaian sipil dan memakai motor dinas, dengan melihat situasi keadaan jalan saat itu macet yang di sebabkan oleh keluarnya para karyawan yang angkot yang parkir menunggu penumpang, dengan rasa patriotisme sebagai anggota polri, Korban mencoba menegur salah seorang yang sedang mengatur arus lalin tersebut, agar supaya angkot yang parkirnya terlalu ketengah agar di suruh agak menepi sedikit, biar tidak terlalu macet, namun entah apa yang ada dalam pikiran satpam tersebut hingga tersangka menyarangkan bogemnya yang akhirnya terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dengan tersangka yang di bantu oleh rekan rekannya itu.
Akibatnya, korban yang merupakan anggota Polisi tersebut mengalami luka memar atau lebam di wajah dan giginya ada yang goyang.
Polsek Karangpawitan Polres Garut, mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, Saat ini para pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pungkas Sularto.
Untuk saat ini pelaku di jerat dengan Pasal 170, (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusak barang atau jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat;
3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain. (BR.11)
Discussion about this post