Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang, gelar Siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang yang masih perlu diwaspadai, Selasa (08/12/2020).
Update terkini, 26 orang warga Sumedang terkonfirmasi positif baru yang berasa dari Kecamatan Sumedang Utara 1 dan 1 orang (in/out), Rancakalong 1 orang, Sukasari 1 orang, Paseh 6 orang dan Cimanggung 3 orang (in/out).
Dan terkonfirmasi sembuh/ selesai masa isolasi mandiri sebanyak 11 orang.
Saat ini, kasus konfirmasi tengah mengalami perkembangan sebanyak 69 orang, yakni 8 orang (dirawat RSUD) dan sisanya 61 orang isolasi mandiri.
Adapun, kasus suspek yang dirawat/isolasi sebanyak 17 orang. Dengan pelaku perjalanan 59 orang dan kontak erat dalam pemantauan sebanyak 317 orang.
Seperti diketahui, sampai saat ini Pemkab Sumedang memberlakukan Perbup no 74 tahun 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan terkait pelaksanaan AKB, dalam penanggulangan covid-19.
Dimana sasaran lokasinya, dipusatkan di beberapa titik keramaian kota, diantaranya Posko Alun- alun Sumedang, Taman telor, Bundaran Alamsari dan Bundaran Binokasih.
Sisi lain, bagi para pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan/ tertulis, jaminan kartu identitas, sampai sanksi terberat berupa denda administratif (mulai Rp. 100 ribu s/d Rp. 500 ribu).
Demikian, siaran Pers yang disampaikan oleh juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setdakab Sumedang.
Ditambahkan Iwa, keberhasilan AKB ada ditangan warga masyarakat yang disiplin menerapkan pola 3M, menjaga imunitas tubuh dan tetap waspada mematuhi segala aturan sesuai prosedur protokol kesehatan.
Serta mengefektifkan kembali, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat, melalui peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa siaga Corona sampai ke RT/RW.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post