Kab. Bandung (BR.NET).-Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan minimarket di wilayah Kabupaten Bandung. Audiensi berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (19/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, LSM Harimau menyerahkan berkas bukti yang mencatat adanya 773 minimarket yang diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip, menyampaikan bahwa terdapat empat poin utama yang disoroti oleh LSM Harimau.
Pertama, terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 10 persen dari luas bangunan minimarket. Menurut LSM Harimau, seluruh minimarket yang tercatat tidak menyediakan RTH sebagaimana mestinya. “Kalau dikalkulasi, 10 persen dari 773 minimarket itu sekitar 30 ribu meter persegi. Ini kerugian besar bagi Kabupaten Bandung. Tanpa RTH, tidak ada area resapan air yang memadai, dan hal ini menjadi salah satu penyebab banjir,” ujar H. Dadang usai audiensi.
Kedua, persoalan jarak antar minimarket. LSM Harimau menemukan banyak minimarket yang berdiri terlalu dekat satu sama lain, bahkan berdampingan atau saling berhadapan, padahal menurut informasi yang mereka miliki, seharusnya ada jarak minimal 100 meter antar minimarket. “Namun di lapangan, faktanya berbeda,” jelas anggota Fraksi PKS tersebut.
Ketiga, mengenai jam operasional. LSM Harimau menilai banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam, padahal yang mereka ketahui seharusnya tidak demikian. Mereka bahkan menunjukkan bukti transaksi belanja pada pukul 02.00 dini hari. Menanggapi hal ini, H. Dadang menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Perdagangan saat ini memang tidak ada pengaturan khusus terkait jam operasional. “Sama halnya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sekarang tidak lagi mensyaratkan adanya izin dari tetangga,” ungkapnya.
Keempat, LSM Harimau mempertanyakan penegakan hukum oleh Satpol PP terhadap minimarket yang melanggar aturan. Mereka meminta kejelasan mengenai langkah-langkah yang diambil Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah terhadap toko atau swalayan yang melanggar.
H. Dadang menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut, dinas-dinas terkait turut hadir dan telah memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan dari LSM Harimau. Ia menambahkan bahwa pihak LSM dapat menerima jawaban-jawaban tersebut, karena memang terdapat beberapa peraturan yang sudah dicabut atau digantikan oleh peraturan baru, baik di tingkat daerah maupun nasional. (RED)
Discussion about this post