Bandung (BR.NET).- Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung yang telah menilep uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Perimbangan Desa (ADPD) tahun Anggaran 2023 hingga sebesar Rp. 511.317.900 juta.
Pantauan bandungraya.net senin (01/4/24) mantan Kades Aep Surahman dan Mantan Sekdes Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Dian Hadian nampak memasuki Gedung Inspektorat Kabupaten Bandung.
“Nampaknya penanganan indikasi pelanggaran Anggaran tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa dan Sekdes Panundaan yang disinyalir merugikan Kas Negara sebesar Rp. 511.317.900 juta rupiah, sudah mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari Pihak Inspektorat Kab. Bandung, “.
Selain itu menurut sumber bandungraya.net yang enggan disebutkan jati dirinya, mengaku bahwa ia sempat melakukan pekerjaan di Desa Panundaan namun hingga kini belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Desa.
“Hingga muncul surat Pernyataan diatas metrai cukup tertanggal 29 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Mantan Kades Aep Surahman yang akan mengembalikan Uang sebesar kurang lebih Rp. 148 juta kepada pihak CV. CP dengan tidak dicicil.”
Menurut Sumber, karena itikad baik mantan Kades tidak bisa terbukti sebagaimana pernyataannya dalam. Surat pernyataan yang ia buat, akhirnya pihak CB. CP berencana akan melakukan proses sesuai Hukum Yang Berlaku. (Awing)
Discussion about this post