Oleh : M. Firdaus Ibnu H. SHI
BANDUNGRAYA.NET | Dalam waktu dekat, sebagian Masyarakat Indonesia akan mengikuti Pilkada serentak 2018. Khususnya Rakyat Jawa Barat akan menentukan calon Pemimpinnya untuk jangka waktu 5 Tahun kedepan, Demikian juga bagi beberapa kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Barat. Lebih dari 31,7 Juta Jiwa pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 di setiap TPS masing-masing.
Mulai tanggal 24 – 26 Juni 2018 telah ditetapkan sebagai masa tenang, dimana semua lini yang akan mengikuti kontestasi calon Gubernur dan kepala Daeraha Kabupaten/Kota di Wiliyah Jawa Barat dituntut untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh peneyelenggara Pemilu, seperti dengan tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun, dan untuk segera menertibkan alat peraga kampanye.
Demikian pula para penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan Bawaslu tengah melaksanakan persiapan akhir menjelang pelaksanaan Pemilu mulai dari tingkat propinsi sampai pada tingkat kecamatan. Seperti yang saat ini sedang dilakukan oleh pengawas pemilu yaitu tengah giat melakukan patroli pengawasan untuk mencegah pelanggaran di masa tenang demi mewujudkan dan menegakkan keadilan pemilu.
Pelanggaran pemilu sebetulnya bisa saja terjadi pada tahap awal pemilu namun Pada masa tenang ini bisa saja menjadi masa Tegang, karena sangat dimungkinkan potensi pelanggaran dapat meningkat tajam menjelang palaksanaan Pemilu. Segala macam bentuk pelanggaran yang mungkin saja terjadi harus diantisipasi seperti pertama Kampanye Tidak Resmi, dengan diberlakukannya masa tenang maka secara otomatis seluruh kegiatan yang bersifat kampanye dalam bentuk apapun harus segera dihentikan. Akses internet yang semakin mudah didapatkan oleh masyarakat melalui gadget bisa menjadi potensi adanya pelanggaran pemilu.
Masyarakat bisa saling bertukar informasi dengan mudah dan cepat termasuk informasi yang bersifat isu black campaign ataupun negative campaign dan mengarah pada, baik itu terhadap pasangan calon tertentu, ataupun terhadap partai politik pengusung calon. Masyarakat dituntut untuk bersikap lebih dewasa dan bijaksana dalam menyampaikan informasi melalui media gadget, karena jika informasi yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta maka bukan hanya pelanggaran pemilu saja yang terjadi tetapi bisa berakibat pada pelanggaran pidana berita bohong (Hoax).
Kedua adalah praktik politik uang, ancaman bagi pelaku praktik politik uang cukup berat baik itu bagi yang memberi ataupun yang menerima mulai dari ancaman denda sampai pada pidana penjara, namun pelanggaran ini juga termasuk salah satu yang sulit untuk dibuktikan dikarenakan modusnya yang terus menerus bertranformasi, dan bahkan mungkin saja ada sebagian masyarakat yang menganggap hal ini fenomena yang lumrah terjadi setiap menjelang Pemilu. Dan Salah satu cara untuk menghindari pelanggaran praktik politik uang ini adalah dibutuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk tidak mempertaruhkan Demokrasi dengan jumlah nominal berapapun banyaknya.
Selain dari bentuk-bentuk pelanggaran diatas yang mungkin terjadi, ada hal lain yang perlu diperhatikan bersama yaitu kondisi yang akan dialami oleh para pemilih pemula. Remaja yang baru menginjak usia 17 tahun telah memiliki hak untuk menyalurkan suaranya dalam Pilkada 2018. Para penyelenggara pemilu pun telah melakukan upaya secara maksimal untuk memfasilitasi para pemilih pemula sehingga mereka bisa menyalurkan hak suaranya. Namun dari segi kesadaran mereka perlu perhatian dan bimbingan khusus sehingga kesadaran mereka dalam berdemokrasi dapat tumbuh dari dalam diri mereka sendiri. Apalagi Pilkada 2018 berbarengan dengan momen libur panjang (idul fitri, libur sekolah).
Tidak menutup kemungkinan para remaja pemilih pemula tersebut masih banyak yang berlibur di kampung halaman sanak saudaranya dan belum mengikuti proses pencocokan dan penelitian data pemilih di TPS tempat dia berlibur, atau bahkan mereka belum memiliki e-KTP yang menjadi syarat untuk mengikuti Pilkada 2018.
Semua pihak dan lapisan dituntut untuk turut serta dalam mensukseskan Pilkada serentak 2018, dan bersama-sama ikut mengawasi, mengantisipasi segala macam bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga masa tenang ini tidak menjadi masa tegang. Seperti Tagline yang diluncurkan oleh Bawaslu RI “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan pemilu”. *******
Discussion about this post