“Hal ini, telah disepakati oleh Camat (Forkopimcam), Ketua MUI Ujungjaya, Kepala KUA Ujungjaya, Para Kades dan Ketua DKM se-Kecamatan Ujungjaya dan Kapus Puskesmas Ujungjaya,” terangnya.
Adapun, lebih lengkapnya secara runut dipaparkan isi imbauan tersebut, antara lain :
1). Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
2). Maklumat/ Siaran Pers resmi Presiden RI di kantor Sekretariat Negara tentang Darurat Covid 19 Jawa Bali Tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.
3). Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Darurat Covid 19) di Kabupaten Sumedang. (BR-11)
Discussion about this post