Bandungraya.net Kab Tasikmalaya | Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Henhen Rohendi Ketua Pemekaran, Desa Mangungjaya, mengatakan melalui telepon selulernya, tujuan penataan desa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan Meningkatkan daya saing Desa.
Pada prinsipnya pemekaran Desa dibenarkan UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masih dikatakan Henhen, pemekaran Desa Mnggungjaya yang sudah menjadi aspirasi masyarakat sejak lama dan terkendala moratorium kini mengeliat kembali, pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih Desa Manggungjaya menjadi satu desa yang akan dimekarkan.
Untuk menyambut program pemekaran, Hen hen terus menyiapkan segala persyaratan pemekaran Desa, di bawah bimbingan Pemdes kabupaten dan musika Rajapolah, Pemerintahan Desa Manggungjaya menyiapkan semua bahan persyaratan pemekaran desa. Alhamdulillah bisa dipersentaseukan sekarang sudah 25% progres pemekaran, dari mulai musdesus pemekaran hingga inventarisir aset desa .
“Desa Manggungjaya telah siap 100 persen dalam program pemekaran desa untuk rencana letak desa baru berada di Sukajadi, batas desa mengambil dari jalan raya, sebelah barat jalan menjadi desa yang baru meliputi Kampung Pasanggrahan, Kebon Kalapa, Kaum, Surangga, Ciberekah, Sukajadi, Cibarani Bagian Barat dan Panembong sebelah timur jalan merupakan desa induknya,” pungkas Henhen (BR-05)
Discussion about this post