Kabupaten Bandung (BR).- Polresta Bandung menetapkan seorang tersangka bernama Eko Rudianto (32) dalam kasus tewasnya perempuan berinisial K alias Ecin (49) di rumahnya di Perumahan Kota Baru Arjasari RT 01/RW 13, Desa/Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Diberitakan sebelumnya, mayat perempuan tanpa bisa ditemukan pada Senin (6/3/2023) siang. Saat itu kakak korban berinisial CN (66) yang pertama kali menemukan adiknya sudah tidak bernyawa di dalam kamar dan hanya ditutupi selimut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, dari penemuan mayat itu pihaknya melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka, karena melihat tanda-tanda adanya dugaan pembunuhan dari jasad korban.
“Pada Selasa (7/3/2023) kurang dari 1×24 jam setelah mayat korban ditemukan, kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Bandung,” kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/3/2023).
Kusworo menjelaskan, setelah tersangka ditangkap pihaknya mendapat informasi mengenai motif dari tersangka membunuh korban bahkan sebelumnya korban dirudapaksa oleh tersangka.
“Jadi pada Jumat (3/3/2023) tersangka awalnya ingin melakukan pencurian di rumah korban. Jumat sore tersangka datang dan berusaha mencuri barang-barang milik korban. Namun, korban yang saat itu baru selesai mandi dan hanya berbalut anduk, memergoki tersangka,” terangnya.
Korban, lanjut Kapolresta, spontan berteriak dan tersangka yang panik berusaha membungkam korban agar berhenti berteriak dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung.
Namun, saat itu korban masih berteriak, hingga akhirnya tersangka menyumpal mulut korban menggunakan celana dalam
“Kemudian tersangka mencekik korban pakai tali sepatu agar korban tidak terus berteriak dan supaya tidak melawan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membalikkan posisi tubuh korban hingga anduk yang dipakai terlepas. Hingga korban dalam kondisi tidak berbusana,” bebernya.
Setelahnya, ungkap Kusworo, tersangka kemudian melakukan persetubuhan kepada korban yang dalam kondisi sudah tidak berdaya. Setelah selesai menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 tentang melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Berdasarkan informasi dari tersangka, saat disetubuhi korban masih bernafas tapi sudah tidak berdaya. Setelah kejadian itu tidak ada yang mengetahui sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang,” jelasnya.
Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan ke kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan ditangkap di wilayah Kota Bandung. (BR.01)
Discussion about this post