Soreang, (BR).- Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anak di bawah umur berinisial F (15), di Kampung Rancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Tersangka yang diamankan berinisial T (23) warga Solokanjeruk itu, melakukan pembacokan tersebut pada Jumat (3/2/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, Polresta Bandung juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor Brz, dan sepatu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat laporan adanya penemuan jenazah terkapar di pinggir jalan itu Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/2).
Kusworo mengungkapkan, karena tersangka mencoba kabur dan melawan polisi saat hendak ditangkap, akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur ke arah kedua betis tersangka untuk dilumpuhkan.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, tersangka sakit hati karena ucapan korban pada saat pelaku meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang, namun setelah memberi, korban membentak tersangka.
“Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga tersinggung oleh korban. Seketika tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dan menebaskannya ke bagian leher belakang sebelah kanan korban, sehingga korban langsung meninggal di lokasi,” jelasnya.
Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa keduanya tidak saling kenal.
Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kusworo berharap Kabupaten Bandung aman, dan siapa yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.
“Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar tembak di tempat, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post