Dikutip dari muslim.okezone.com, Ustadz Sofyan Ruray menyebutkan ada perbedaan pendapat tentang orang yang berbuka tanpa udzur syar’i apakah wajib qadha atau cukup bertobat?
Pendapat Pertama:
Wajib qadha, ini pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumullah, berdasarkan keumuman dalil-dalil. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati insya Allah ta’ala.
Pendapat Kedua:
Tidak wajib qadha, ini pendapat sebagian Hanabilah dan Zhaahiriyyah, tetapi bukan untuk meringan-ringankan atau menyepelekan namun karena puasa adalah ibadah yang terkait waktu, sehingga apabila waktunya telah lewat maka tidak ada lagi kewajibannya, kecuali dengan dalil.
Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumullah. Hanya saja Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah membedakan antara orang yang tidak puasa sama sekali sejak awal hari maka tidak ada qadha atasnya dan orang yang berpuasa lalu membatalkannya sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya qadha’. (Red)
Discussion about this post