Titi Anggraeni mengakui belum ada instrumen hukum yang mengatur bahwa KPU harus memeriksa visi misi paslon mengandung unsur money politik atau tidak. Visi misi harus sesuai dengan RPJMD.
Lain halnya menurut Maruarar Siahaan, saksi ahli NU PASTI. Visi misi pasangan calon tidak boleh memuat angka-angka nominal seperti visi misi BEDAS.
Secara mengejutkan, di akhir persidangan. Saat ditanya Hakim MK Suhartoyo, Bawaslu Kabupaten Bandung membenarkan visi misi BEDAS diduga mengandung unsur pidana. Hanya saja tenggang waktu pengajuan gugatan paslon NU PASTI telah melebihi tenggat waktu, yaitu, 14 Desember 2020. Sehari menjelang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Bandung, 15 Desember 2020. Sehingga gugatan tersebut di tolak Bawaslu Kabupaten Bandung.
Kita tunggu bagaimana endingnya. Kedua paslon punya peluang yang sama. Kita percaya Hakim Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Semoga yang terbaik untuk warga Kabupaten Bandung, Aamiin (**)
Discussion about this post