Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Bandung, kemarin, Rabu (24/2). Masing-masing paslon, baik NU PASTI sebagai pemohon maupun KPU dan Bawaslu sebagai termohon serta BEDAS sebagai pihak terkait mengeluarkan senjata pamungkas mereka.
Sidang kemarin adalah ” perseteruan ” antara dua paslon. Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan dikabulkan atau ditolaknya permohonan NU PASTI pada 19 – 24 Maret 2021.
Dalam video persidangan yang penulis peroleh. Masing-masing pihak punya senjata pamungkas untuk memenangkan ‘duel maut’ di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Discussion about this post