Bandungraya.net-Batujajar | Sebuah mini market di Desa Galanggang Kecamatan Batujajar di segel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Pemda Kabupaten Bandung Barat , pasalnya dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , dan Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar dan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi pasar Grosir dan/atau Pertokoan , serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan KeindahanKeindahan (K3) .
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersama Kepala Disperindag usai menyerahkan bantuan Timbangan elektronik kepada pedagang pasar Batujajar , yang turun langsung pimpin penyegelan minimarket yang berada di Desa Galanggang , ini (minimarket) sebelumnya sudah diberi peringatan tertulis namun tidak digubris makanya kita tutup, serta minimarket ini telah melanggar 3 Perda sekaligus.
Pertimbangan penutupan dan penyegelan ini dilakukan karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional sesuai aturan Perda minimal jarak antara minimarket dan pasar tradisional minimal berjarak 500 mt .
Perwakilan pihak minimarket Iwan Setiawan mengatakan kalau tempat usaha minimarketnya disewa sejak dari tahun 2008 dan akan habis sewanya pada tahun depan dan sebagai bentuk kepatuhan pada pemerintah, karena ditutup tidak boleh beroperasi kami minta waktu untuk persiapan tutup dan mengenai karyawan akan kami tempatkan pada minimarket yang lainnya. (BR-09)
Discussion about this post