Jumat, 16 Mei, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Minimalisasi Pererdaran Minol

Selasa, 17 April, 2018 | 3:10 am
Minimalisasi Pererdaran Minol

BANDUNG (BR).-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyisir tempat penjualan minuman beralkohol (minol) tak berizin. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi peredaran minol di Kota Bandung, terlebih dengan banyaknya kasus kematian yang diakibatkan minuman keras oplosan di Jawa Barat.

WAJIBDIBACA

Hadapi Musim Hujan, DPU Kota Bandung Terus Normalisasi Saluran Sungai

Hadapi Musim Hujan, DPU Kota Bandung Terus Normalisasi Saluran Sungai

Selasa, 1 Desember, 2020 | 6:17 pm
Ace Hasan: Arab Saudi Akan Buka Kembali Ibadah Umrah

Ace Hasan: Arab Saudi Akan Buka Kembali Ibadah Umrah

Selasa, 27 Oktober, 2020 | 5:50 pm

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna mengemukakan, penyisiran dipimpin langsung Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan TNI. Bahkan beberapa tempat yang disisir langsung mendapatkan tindakan.

“Dalam penyisiran sejak beberapa hari lalu, saya mendapat laporan ada tiga tempat yang diterbitkan. Tentu kami tidak akan berhenti di situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin,” tegas Dadang di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018) siang.

Penertiban tersebut, sebutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Di dalamnya dijelaskan batasan tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung.

“Adanya korban (miras oplosan) karena mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Makanya Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol,” tuturnya.

Dadang pun mengimbau kepada para penjual minuman beralkohol yang tidak berizin untuk menghentikan aktivitas penjualannya. Karena penertiban tersebut juga melibatkan OPD lain seperti DPMPTSP terkait perizinannya.

Kalaupun ada yang memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemkot Bandung akan menertibkan unit usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.

“Misalnya ada restoran yang menjual minuman beralkohol, restorannya tidak akan ditutup, melainkan minuman beralkoholnya yang disita,” kata Dadang.

Imbauan pun ditujukan kepada para orang tua agar turut mengawasi para putra putrinya agar terhindar dari minuman beralkohol.

“Untuk masyarakat konsumen minuman beralkohol, kami mengimbau agar kebiasaan tersebut dikurangi atau kalau bisa dihentikan karena tidak baik untuk kesehatan. Apalagi bagi muslim itu dilarang,” imbaunya. (Heri)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Solihin Optimis Raih Juara Umum MTQ ke-7

Solihin Optimis Raih Juara Umum MTQ ke-7

Solihin: Buruh Kota Bandung Berkelas

Solihin: Buruh Kota Bandung Berkelas

Discussion about this post

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Mei, 2025 | 1:50 pm
DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

Rabu, 30 April, 2025 | 6:34 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram
KOLOM

Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram

Sabtu, 8 Maret, 2025 | 1:33 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist