Bandungraya.net – KBB | Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan izin trayek angkutan umum melintasi Kantor Pemkab Bandung Barat.
Selama ini masyarakat cukup kesulitan mengakses kantor Pemkab Bandung Barat yang ada di Jalan Raya Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Tak adanya angkutan umum, menyebabkan masyarakat yang tak memiliki kendaraan pribadi harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk datang ke kantor Pemda tersebut.
Organda KBB menilai, trayek tersebut sangat dibutuhkan mengingat banyak masyarakat perlu mengakses berbagai layanan di kantor Pemda, seperti pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan lainnya.
“Ini sudah urgen, padahal mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 39 menyebutkan negara harus menjamin angkutan umum dan angkutan barang,” ujar Ketua Organda KBB, Asep Dedi Setiawan, saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (18/4/2021).
Asep menjelaskan, saat ini di Kabupaten Bandung Barat ada sebanyak 31 trayek angkutan umum. Dari jumlah tersebut, hanya 15 trayek yang berjalan, dan sisanya sebanyak 16 trayek tidak berjalan.
Discussion about this post