Bandungraya.net – Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 pada siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuscular, sehingga tidak membatalkan puasa.
Intramuscular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujar Asrorun dalam keterangan resminya dikutip cnnindonesia.com, Rabu (17/3/2021).
Discussion about this post