Bandungraya.net – Bandung | Gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor urut 01 Hj. Kurnia dan H. Usman Sayogi dengan nomor registrasi 46/PHP.BUP-XIX/2021 saat ini sudah sampai pada tahap terakhir.
Setelah melihat dan menganalisis jalanya persidangan sengketa pilkada Kabupaten Bandung dari awal hingga tahapan terakhir, para ahli dan pakar hukum sesuai dengan teori menilai dan berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan berpotensi besar untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mengapa demikian? .
Pertama, pada tanggal 26 Januari 2021 Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bandung 2020.
Pada sidang perdana tersebut agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Bandung. Pada persidangan tersebut pemohon (Nia-Usman) mempermasalahkan visi misi dari pihak terkait (Dadang-Syahrul) yang diduga mengandung unsur politik uang sehingga mendongkrak perolehan suara pada saat hari pemilihan. Apakah benar mengandung politik uang atau hanya sekedar hoax?
Discussion about this post