Cileunyi (BR).- Polemik setelah PPDB yang muncul di SDN Percobaan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menuai sorotan para tokoh pendidikan yang ada di Kabupaten Bandung.
Seperti halnya yang disampaikan DR. Mumun Mulyana yang juga unsur komite di salah satu sekolah negeri, serta mantan rektor perguruan tinggi di Kabupaten Bandung, pada bandungraya.net menuturkan bila kembali kepada amanat undang-undang dimana negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan UU lahirnya hingga keputusan presiden, maka lahirlah Dana BOS.

Bila memaknai kalimat operasional sekolah berarti itu dari A sampai Z sudah diatur dan ditanggulangi operasional tersebut. Sebut saja Dana BOS yang disampaikan kepada sekolah SD, SMP dan SMA / SMK, dan bagaimana dana opersional tersebut dipergunakan dengan baik dan benar pengalokasianya sehingga masyarakat tidak lagi dibebani kecuali kebutuhan siswa dari rumah ke sekolah. Buku-buku untuk siswa, sedangkan kebutuhan sudah dapat dipenuhi dengan dana tersebut, asumsi pemerintah kan segala pembiayaan yang muncul disekolah sudah dapat diatasi.
“Ketika ada pungutan di sekolah, apalagi dana sumbangan sukarela tapi ditentukan itu tidak rasional kesannya kan itu ditetapkan bukan lagi sukarela, bagaimana bila ada masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah kebawah dan tidak memiliki biaya sebesar itu. Sudah jelas tidak mungkin masuk ke sekolah tersebut, ini kan sudah muncul kesan pembatasan, dimana hak-hak yang di lindungi undang-undang, dan ini sudah kontradiktif,” imbuh Mumun.
Mumun menjelaskan, walaupun ini sudah legal oleh komite, legalitas komite itu sejauh mana. Sementara komite saja diberikan SK nya juga dari kepala sekolah.
“Tidak ada legalitas yang ditetapkan oleh organisasi atau perorangan tanpa ada legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah yang dilindungi undang-undang,” ujar Mumun.
Dia mengimbau kepada jajaran komite sekolah yang ada di Kabupaten Bandung agar dapat membaca secara baik peraturan pemerintah berkaitan dengan dana pendidikan, jangan sampai komite menjadi jembatan atau memfasilitasi munculnya sesuatu pungutan di sekolah.
“Bila melihat peraturan pemerintah, terakhir komite harus bisa mencurahkan pemikiran bagaimana solusinya mengatasi kekurangan dana untuk guru honorer, bagaimana potensi yang ada bukan kepada orang tua siswa melainkan bagaimana mencari CSR dari pengusaha yang berlebih, agar tidak mengganggu siswa belajar ,”ucap Mumun Mulyana. | BR-01
Discussion about this post