Soreang (BR).- Sesuai dengan DPA – SKDP, yang telah ditetapkan dalam kegiatan Pembibitan dan Perawatan Ternak Tahun Anggaran 2018, yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Pertenakan Kab. Bandung.
Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya telah dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) diatas meterai cukup dan ditandatangani kedua belah pihak, yang dinyatakan berkekuatan Hukum.
Menurut Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Bandung H. Hera Hendrawan saat dihubungi bandungraya. net mengatakan bahwa para anggota kelompok yang disampaikan Ketua Kelompok masing-masing sebagai penerima manfaat, itu semua sudah termasuk Biaya Angkut dan Kirim hewan Ternak, penerima manfaat hibah Hewan Ternak tinggal menerima saja tidak usah mengeluarkan biaya Angkut dan kirim lagi karena sudah ditanggulangi dan dibiayai oleh APBD kab. Bandung.
“Prosesnya pun sudah melalui lelang, termasuk biaya angkut dan kirim herwan ternak di dalamnya,” ujar Hera melalui pesan singkat whatsApp.
Sementara menurut salah seorang Penerima Manfaat Hibah Hewan Ternak dari Kelompok Mekar Rahayu ( EK. ) pada bandungraya. net mengatakan bahwa dirinya menerima hibah sapi langsung dari dinas.
“Sapi yang diterima kami diantaranya 2 ekor dipeliharanya, dan 1 ekor dipelihara anak kami Iwan.” aku Engkos.
Ketua Kelompok Mekar Rahayu ini pun menjelaskan bahwa pada saat menerima ternaknya harus mengocek saku sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah) per ekor, karena untuk biaya angkut yang diberikan dan diterima langsung Kepala Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Kab. Bandung.
Hal senada disampaikan salah seorang Anggota Kelompok Gamlok bahwa dirinya saat menerima Hewan Ternak dimintai Biaya sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta Rupiah) yang diberikan dan diterima langsung oleh Kepala Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Kab. Bandung, karena dirinya hanya menerima 1 Ekor hewan ternak., jelang orang yang berinisial ( A) pada bandungraya. net sabtu (11/01/20).
Para Anggota kelompok ini bersyukur karena saat ini Ternaknya dalam Kondisi Bunting Tua, imbuh para Peternak.
Sementara saat dihubungi Kepala Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Feri Januar Pribadi pada bandungraya.net mengatakan bahwa uang yang dikutipnya adalah untuk ongkos angkut ke sopir pengantar hewan ternak, dan upah para penggiring sapi (Upah Nungtun Sapi).
Pernyataan kepala desa tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang diutarakan Kepala Bidang Peternakan kab. Bandung.
Hal inipun menuntut para penegak hukum (APH) dan Apip untuk melakukan penelusuran, penyampaian Hewan Ternak hasil dari pada Musrenbang tersebut. (BR. 01)
Discussion about this post