Bandungraya.net-Soreang | Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 79 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki pejabat eselon II, pejabat eselon III, eselon III, eselon IV-a dan pejabat eselon IV.
Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung pun mengatakan bahwa Pejabat di lingkungan Kabupaten Bandung ada 231 yang belum terisi, kemungkinan akan setiap minggu, dilakukan mutasi dan rotasi.
Namun Ditenggarai pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap para Pejabat Eselon III dan IV, dilingkungan Pemkab Bandung diwarnai dengan Indikasi Pelanggaran UU kepegawaian, dan nampaknya Bupati Bandung tidak mengetahui itu, ” atau mungkin tidak mau tahu “.
Seperti yang terjadi dalam jabatan Kasi Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal, kasi Pemerintahan Kec. ibun, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. paseh, Kasi ketentraman dan Ketertiban Umum Kel. Sulaiman, dan kasubag Umum dan Kepegawaian Kec. Solokan Jeruk, jabatan Kepala Seksi yang di isi oleh seorang ASN yang Golongan Penata Muda III/a, padahal dalam ketentuan kepala seksi minimal bergolongan III/b.
Dikhawatirkan kejadian serupa akan terulang kembali pada pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan yang akan datang, dan seolah olah penerapan aturan kepegawaian dikab. Bandung lain dari yang lainnya. (BR.01)
Discussion about this post