Cicalengka (BR)- Pasca Pengumuman PPDB tingkat SMP diwilayah Kab. Bandung menuai permasalahan baru berbagai element menyoroti hal tersebut, berkaitan dengan banyaknya siswa siswi yang tidak terinventarisir dan tersisih akibat Zonasi yang termuatvdan tersirat dalam Peraturan Bupati Bandung tentang PPDB TA 2020 – 2021 dikab. Bandung.
Seperti halnya yang terjadi di SMPN 1 Cicalengka Kab. Bandung kurang lebih 60 orangtua siswa jambangi Sekolah, yang difasilitasi Kapolsek Cicalengka, hal tersebut disampaikan kepala SMPN 1 cicalengka Nana Supriatna, S.Pd, M.MPd pada bandungraya. net Sabtu ( 11/07/2020).
Menurut Nana, bahwa dirinya semula mengira bahwa Audensi dengan para orangtua siswa akan dilaksanakan di Polsek, namun akan tetapi malah datang dan dilaksankan di SMPN 1 Cicalengka.

Aku Nana, bahwa pihak sekolah sebagai pelaksana tidak bisa memberikan kebijakan, karena berpegang kepada aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Dinas Pendidikan sebagai stakeholder.
Intina Tegas Nana supriatna, bahwa pihak sekolah ( SMPN 1 cicalengka) tidak akan bisa mengambil keputusan, karena akan selalu berpegang kepada Aturan yang dikeluarkan sesuai yang diputuskan Dalam Rapat Kordinasi, yang dihadiri Saber Fungli Jabar, Ombudsman, Polres Bandung, Kejaksaan Negeri Kab. Bandung, dan stakeholder terkait lainnya.
Hingga saat ini diutarakan Nana, siapapun dan pihak manapun yang menyampaikan asfirasi hanya bisa ditampung, sedangkan untuk tindak lanjutnya itu akan diserahkan kepada pihak pengawas sekolah sebagai salah satu stakeholder yang menentukan dalam regulasi penyelenggaraan PPDB. (BR. 01)
Discussion about this post