Kini kasus ini tekah dilaporkannya ke Mapolda Jatim, Surabaya. Laporan ini sendiri telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Ia didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Polda Jatim memastikan bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nurhadi.
“Benar. Pada hari ini (kemarin) teman-teman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan ke SPKT (Sentra Pelatanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media,” kata Kabid Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021). (Red)
Discussion about this post