Bandungraya.net – Bandung | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung mengutuk keras kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rd Dani R. Nugraha mengatakan, kekerasan fisik dan verbal terhadap Nurhadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers.
“Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengecam kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya,” ujar Dani, saat ditemui di Soreang, Senin (29/3/2021).
Undang-undang yang dilanggar oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut adalah UU Pers Pasal 18 ayat 1 (satu) tentang tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Juga pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Discussion about this post