Bandungraya.net-Soreang | Dalam Pedoman Umum ada larangan bagi ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Berkenaan dengan hal tersebut saat diminta tanggapan terkait adanya suami/istri baik dari Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, TNI / Polri, dan lainnya VIC ABB BNI Majalaya Novari mengatakan dalam aturan Pedum tidak menyebutkan anggota keluarga, dalam aturan pedum seperti itu tidak bertentangan dengan Pedum, itu kembali kepada kebijakan didaerah, kalau saya bilang boleh atau tidak, tertulisnya dalam pedum seperti itu, Tegas Nova.
Sementara untuk munculnya 2 agen disalah satu Desa, dalam Pedum tertulisnya 1 Agen sebanyak 250 KPM, jadi kalau jumlah KPM sebanyak 425 dalam penyaluran dilakukan oleh dua agen itu tidak ada masalah, jelasnya.
Dengan hal tersebut nampaknya pihak pemerintah Pusat ( Kemensos ) harus lebih transparan dan jelas dalam mengeluarkan ketentuan apalagi yang berkaitan dengan kebijakan Teknis dilapangan, jangan jadikan Para Kepala Desa, Perangkat Desa, Petugas Puskesos, dan lainnya menjadi korban dilapangan. ( ** )
Discussion about this post