Bandungraya.net-Bandung Barat | Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum diperbolehkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kondisi ini jelas membuat para pelaku pariwisata kembali menelan pil pahit.
Dalam aturan PPKM Level 4 ini memang pemerintah memberikan kelonggaran terhadap sejumlah sektor. Namun, khusus industri pariwisata tidak berlaku.
Kebijakan ini diambil Pemkab Bandung Barat karena mengikuti aturan yang diberlakukan pada penerapan PPKM Level 4 dengan merujuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut belum ada relaksasi untuk sektor wisata.
“Tidak ada relaksasi (sektor wisata), kalau level 3 baru lebih longgar, ada relaksasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Selasa (27/7/2021).
Asep menegaskan, objek wisata seperti di daerah Lembang akan tetap ditutup hingga 2 Agustus 2021 atau hingga penerapan PPKM Level 4 ini berakhir.
“Jadi untuk sementara iya, seperti itu (ditutup). Ini dilakukan untuk kebaikan bersama agar kasus Covid-19 bisa terus ditekan khususnya di KBB,” kata Asep.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, obyek wisata di Bandung Barat ditutup. Pun demikian dengan penerapan PPKM Level 3 sejak 21-25 Juli 2021, kemudian pada PPKM Level 4 juga obyek wisata harus kembali ditutup.
“Kita akan tetap mengikuti aturan dalam Inmendagri, jadi tinggal kita mengacu saja. Karena kan, minimalnya (aturan) ada. Jadi, kalau kita mengikuti yang minimalnya saja, ya tidak apa-apa,” ucapnya. (Red)
Discussion about this post