KAB. BANDUNG (BR).- Berdasarkan surat Nomor : B/3549/VI/RES. 7.4/2023/Ditreskrimum. Polda Jabar limpahkan pengaduan SR ke Polresta Bandung untuk ditindak lanjuti Penyelidikan.
Dalam Pengaduan tersebut disebutkan bahwa SR (Pengadu) bermaksud datang ke Kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, hendak mengurus dokumen surat surat.
Diantaranya Akta Lahir, Kartu Keluarga dan KTP, saat datang ke Kantor Desa SR bertemu dengan salah seorang Perangkat Desa berinisial ( R ) dan meminta biaya pengurusan dokument sebesar Rp. 1.000.000,( Satu Juta Rupiah), SR ditawari tidak usah membayar Biaya Dokumen asal mau diajak berhubungan Badan dengan (R) oknum perangkat Desa tersebut.
Untuk efektipitas dan penanganan pengaduan SR pihak Polda Jabar melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kepolisian Resort Kota Bandung.
Dalam pengaduannya ke Polda Jabar SR, didampingi langsung kuasa hukumnya. (BR.25)
Discussion about this post