Sumedang (BR).- Toko Mega Baja diduga tidak ada pengawasan, pengendalian dan OPD teknis terkait terkesan lalai. Hal ini, dapat dibuktikan dari hasil klarifikasi, pengecekan lapangan dan pertemuan antara pihak perusahaan, SKPD Teknis, yakni Dinas Perijinan, PUTR, DLHK, dan Dishub, belum lama ini.
“Permasalahan Mega Baja, kita sudah sesuai aturan yang ada tentang informasi tata ruang pada zona perdagangan dan jasa skala kota dengan mengacu kepada RDTR,” ujar Pengawas (PPNS) Tata Ruang Dinas PUTR, Teguh Wijaya, kepada bandungraya.net, ketika di wawancarai dikantornya, Rabu (7/9/2022).
Diakuinya, terkait site plan bangunan (GBS) belum ada izin PBG nya, meskipun Toko Mega Baja sudah mulai jualan (operasional).
“Betul, toko tersebut belum ada izin PBG nya, untuk lebih jelasnya itu kewenangannya ada pada bidang Cipta Karya (jarkon). Kita mengeluarkan prodak pengesahan site plan sesuai KDBI dan telah merekomendasikan didalamnya dengan memberikan arahan kepada manajemen Mega Baja tentang 12 meter dari tepi ruang milik jalan,” tandasnya.
DPUTR kurang paham, lanjutnya, mungkin estimasi biaya yang menjadi kendalanya sehingga pihak Mega Baja belum dapat memenuhi persyaratan.
“Hasil rapat koordinasi bersama, dapat disimpulkan bahwa toko tersebut masih ada kekurangan terutama pengesahan PBG. Dan pihak perusahaan berjanji akan memenuhi kelengkapan persyaratan lainnya dalam kurun waktu seminggu ini,” terang Teguh.
Sisi lain, dari awal pihaknya menegaskan supaya jangan dulu dibangun, sebelum persyaratannya dilengkapi. Sehingga surat teguran telah dilayangkan kepada Mega Baja agar patuh sesuai aturan yang ada.
“Karena dalam hal ini, kami hanya memberikan pelayanan terhadap para pelaku usaha dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun untuk penegakan hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Satpol- PP,” tukasnya pula. (BR-11)
Discussion about this post